Hakekat Pembangunan Berkelanjutan
|
diperkenalkan dalam
WCS
(Word Conservation Strategy/Strategi
Konservasi Dunia)
diterbitkan oleh
UNEP (United Nations Environment
Programme,
IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural
Resources, dan
WWF (Word Wide Fund for Nature pada
1980.
Tahun 1982
UNEP
menyelenggarakan sidang istimewa memperingati 10 tahun gerakan lingkungan dunia
(1972-1982) di Nairobi, Kenya. Dalam sidang istimewa disepakati pembentukan
Komisi Dunia untuk Lingkungan dan
Pembangunan/Word Commision on Environment and Development (WCED).
PBB memilih
Ketua WCED = Nyonya Harlem Brundtland (PM Norwegia)
Wakil ketua = Mansyur Khaled (Menlu Sudan)
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa
Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar
dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
Konsep
tersebut di publikasikan oleh:
1:
The Word
Conservation Strategy (WCS) tahun 1980 di Gland, Swiss dan menjadi pusat
pemikiran untuk pembangunan dan lingkungan.
Menurut
WCS, “Pembangunan berkelanjutan adalah pemeliharaan proses ekologi yang
esensial dan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman genetik, dan
pemanfaatan berkelanjutan spesies dan ekosistem”.
2.
Word Commision on Environment and Development (WCED) 1978
dikenal dengan nama Komisi Brundtland, mendefinisikan “Pembangunan
berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi
generasi kini tanpa membahayakan generasi mendatang untuk dapat memenuhi
sendiri kebutuhan mereka”.
Pembangunan berkelanjutan dipopulerkan melalui laporan Our Common
Future (Masa Depan Bersama) yang disiapkan oleh Kominsi Dunia tentang
Lingkungan dan Pembangunan tahun 1987 yang dikenal dengan Komisi Brundtland.
Anggota Komisi Brundtland menyetujui satu isu utama yang dianggap
penting yaitu pada kenytaannya kegiatan pembangunan telah mengakibatkan banyak
kemiskinan dan kemerosotan serta kerusakan lingkungan. Komisi menekankan
beberapa persoalan seperti kependudukan , ketersediaan jaminan pangan ,
punahnya spesies dan sumber energi, serta industri dan pemukiman. Secara garis
besar pembangunan berkelanjutan mempunyai ciri-ciri sbb:
1.
Menjamin pemerataan dan keadilan
2.
Menghargai keanekaragaman hayati
3.
Menggunakan pendekatan integratif
(terpadu)
4.
Menggunakan wawasan dan pandangan ke
depan
Pembangunan berkelanjutan berusaha menyatukan 3 dimensi :ekonomi,
sosial dan lingkungan hidup menjadi suatu sinergi dalam meningkatkan kualitas
manusia.
3 Pilar pembangunan berkelanjutan dicetuskan sejak Deklarasi
Stockholm 1972 hingga menuju KTT Bumi di Rio de Jeneiro tahun 1992 dn
selanjutnya dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan tanggal 26 Agustus – 4
September 2002, yang menekankan perlunya koordinasi dan integrasi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan dalam setiap pembangunan
nasional , dengan pendekatan kependudukan , pembangunan dan lingkungan sampai
dengan integrasi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.
Dalam pembangunan berkelanjutan terdapat 2 konsep kunci yaitu:
1.
Kebutuhan, khususnya kebutuhan para
fakir miskin di negara berkembang
2.
Keterbatasan dari teknologi dan
organisasi yang berkaitan dengan kapasitas lingkungan untuk mencukupi kebutuhan
sekarang dan masa depan.
Menurut Komisi Brundtland terdapat 7 tujuan penting untuk kebijakan
pembangunan dan lingkungan yaitu:
1.
Memikirkan kembali makna lingkungan
2.
Merubah kualitas pertumbuhan (lebih
menekankan pada pembangunan dari pada sekedar pertumbuhan).
3.
Memenuhi kebutuhan dasar akan
lapangan kerja, makanan, energi, air, dan sanitasi
4.
Menjamin teerciptanya keberlanjutan
pada satu Menjamin teerciptanya keberlanjutan pada satu tingkatan pertumbuhan
penduduk tertentu.
5.
Mengonversi dan meningkatkan sumber
daya
6.
Merubah arah teknologi dan mengelola
resiko
7.
Memadukan pertimbangan lingkungan
dan ekonomi dalam pengambilan keputusan.
KTT Pembangunan Berkelanjutan (Word Summit on Sustainable
Development) tahun 1992, di Rio de Jeneiro, Brasil membahas masalah lingkungan
dan menghasilkan konsep pembangunan berkelanjutan yang tersusun dalam agenda
21.
Dalam dokumen Agenda 21 di Indonesia gagasan pembangunan
berkelanjutan telah diupayakan dalam program strategi pengelolaan lingkungan.
Agenda ini merumuskan strategi nasional untuk pembangunan berkelanjutan yang
dikelompokan menjadi 4 :
1.
Pelayanan masyarakat
Agendanya
meliputi : pengentasan kemiskinan, perubahan pola produksi dan konsumsi,
dinamika kependudukan, pengelolaan dan peningkatan kesehatan, pengembangan
perumahan dan pemukiman, serta sistem perdagangan global, instrumen ekonomi,
serta neraca ekonomi dan lingkungan terpadu.
2.
Pengelolaan limbah
Agenda
dirumuskan dengan sasaran untuk memperbaiki kondisi dan kualitas lingkungan
hidup manusia serta mencegah proses degradasi lingkungan hidup secara
keseluruhan. Aspek yang menjadi sasaran adalah: perlindungan atmosfer,
pengelolaan bahan kimia beracun, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun, pengelolaan limbah radioaktif,
dan pengelolaan limbah padat dan cair.
3.
Pengelolaan sumber daya tanah
Pengelolaan
sumber daya tanah dipandang penting dan dasar dengan pertimbangan bahwa
proses-proses pembangunan yang akan terjadi di Indonesia masih akan ditumpukan
pada potensi sumber daya tanah. Agenda yang dirumuskan adalah : 1. Penatagunaan
sumber daya tanah, 2. Pengelolaan hutan, 3. Pengembangan pertanian dan
pedesaan, 4. Pengelolaan sumber daya air.
4.
Pengelolaan sumber daya alam
Agenda dalam
pengelolaan sumber daya alam adalah konservasi keanekaragaman hayati, pengembangan
bioteknologi, serta pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan.
Persoalan-persoalan mendasar terkait dengan masalah lingkungan:
a)
Konsep pembangunan yang
berkelanjutan beserta segenap keterkaitannya dengan masalah-masalah lingkungan
hidup.
b)
Kependudukan dan sumber daya
c)
Kemiskinan
d)
Pertumbuhan ekonomi
e)
Pembanguna daerah pedesaan
f)
Urbanisasi
g)
Perekonomian global
Proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada 3 faktor;
1.
Kondisi sumber daya alam
Sumber daya
alam sebagai penopang proses pembangunan berkelanjutan perlu memiliki kemampuan
yang tinggi sehingga dapat berfungsi secara berkesinambungan. Sumber daya alam
yang dapat diperbaharui perlu diolah dalam batas kemampuan pulihnya, sedangkan
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui pemanfaatannya perlu dilakukan
secara efisien serta perlu dikembangkan teknologi yang mampu mensubstitusi
bahan substansinya.
1.
Kualitas lingkungan
Lingkungan dan
sumber daya alam memiliki hubungan timbal balik yang erat. Makin tinggi
kualitas lingkungan, maka makin tinggi pula kualitas sumber daya alam yang
mampu menopang pembangunan yang berkualitas.
2.
Kependudukan
Penduduk
menjadi faktor beban pembangunan, tetapi sebaiknya juga dapat menjadi modal
pembangunan. Sumber daya manusia yang unggul dapat menjadi modal dasar pembangunan
yang penting.
“Konsep Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan”
Pada KTT Bumi (Earth Summit) tentang lingkungan dan pembangunan
yang dikenal dengan United Nations Conference on Environment and Development
(UNCED) di Rio de Jeneiro 1992, para pemimpin dunia sepakat mengadopsi
rencana-rencana besar yang terkait dengn konservasi lingkungan sementara untuk
menyejahterakan umat manusia melalui pembangunan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam 3 dokumen yang bersifat tidak
mengikat secara hukum, yaitu:
1.
Deklarasi
Rio, adalah deklarasi tentang lingkungan dan pembangunan. Deklarasi ini berisi
tentang pernyataan yang meliputi 27 prinsip yang menekankan hubungan antara
lingkungan dan pembangunan.
2.
Pernyataan
tentang prinsip-prinsip kehutanan, adalah pernyataan yang mengenali pentingnya
hutan bagi pembangunan ekonpmi, menyerap karbon atmosfer, perlindungan
keanekaragaman hayati, dan pengelolaan daerah aliran sungai.
3.
Agenda
21, adalah sebuah rencana komprehensif mengenai program pembangunan
berkelanjutan ketika dunia memasuki abad 21.
Pada KTT Bumi tersebut juga disepakati 2 dokumen yang secara hukum
mengikat (legalty binding), yaitu;
1.
Konvensi
keanekaragaman hayati atau Convension on Biological Diversity (CBD).
2.
Konvensi
kerangka PBB tentang perubahan iklim
atau United Nations Framework Convension on Climate Change (UNFCCC).
Agenda 21 merupakan program aksi untuk aksi pembangunan
berkelanjutan yang mempunyai 4 hal utama :
a.
Program
aspek sosial dan ekonomi, misalnya penanggulangan kemiskinan, kependudukan,
perubahan pola produksi dan konsumsi, pemukiman, kesehatan, pemanduan
lingkungan, dan pembangunan serta kerja sama internasional.
b.
Program
konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, seperti perlindungan atmosfer,
pengelolaan tanah, hutan air tawar, pesisir dan kelautan, pedesaan dan
pertanian,bioteknologi, pengendalian bahan dan limbah beracun yang berbahaya,
serta pengelolaan limbah termasuk radioaktif.
c.
Program
penguatan peranan kelompok utama dalam masyarakat, seperti masyarakat adat,
kalangan perempuan, pemerintah daerah, petani, pengusaha dan industriawan,
komunitas ilmuwan, serta pakar teknologi.
d.
Program
sarana pengembangan sarana pembangunan, seperti pembiayaan, alih teknologi,
pengembangan ilmu, pendidikan, kerja sama nasional maupun internasional, dan
pengembangan informasi.
Setelah itu pada tanggal 11Desember 1997 pada pertemuan ke 3
Conference Of the Parties (COP) UNFCCC di Kota Kyoto, Jepang yang diratifikasi
187 negara dihasilkan Protokol Kyoto yang merupakan komitmen 37 negara industri
diwajibkan mengurangi emisi gas rumah kaca sampai dengan 5,2% dibawah tingkat
emisi tahun 1990. Protokol Kyoto memiliki masa komitmen yang berakhir tahun 2012.
“Dampak pembangunan terhadap
lingkungan hidup”
Kegiatan pembangunan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak
positif pembangunan dapat diketahui memlalui indikator ekonomi, indikator
kualitas hidup,dan indikator gabungan. Dampak negatif pada umumnya ditandai
dengan kerusakan lahan, seperti penggundulan hutan, penggersangan lahan,
pencemaran, pemanasan global, dan penipisan lapisan ozon.
Ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dan sumber daya alam,
membuat lingkungan hidup bisa berubah. Perubahan sebagai akibat kegiatan
manusia dapat menghasilkan hasil yang baik dan buruk.
Kerusakan sumber daya alam diakibatkan oleh pengelolaan tanpa
perhitungan. Jumlah penduduk yang kian meningkat menyebabkan kebutuhan seperti
sandang, pangan dan papan, maupun pemukiman juga meningkat. Kebutuhan manusia
tersebut menyebabkan tereksploitasinya sumber daya alam secar berlebihan,
sehingga menyebabkan menipisnya persediaan sumber daya alam yang akhirnya akan
menimbulkan bencana bagi manusia.
Pada hakekatnya terdapat 5 permasalahan poko yang dihadapi dunia dewasa
ini, yaitu:
1.
Pengembangan
dan pemanfaatan alam yang makin terbatas
2.
Dinamika
kependudukan yang grafiknya naik secara tajam
3.
Pertumbuhan
ekonomi yang tidak merata
4.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang apabila tidak dilandasi moral akan
mengancam keserasian kehidupan dunia.
5.
Lingkungan
hidup yang maikn jelek menyebabkan jaringan interaksi unsur lingkungan tidak
berfungsi denganbaik.
Masalah-masalah tersebut apabila penanganannya tidak tepat, maka
akan saling berbenturan dan berakibat pada kerusakan lingkungan.
SOAL:
1.
Jelaskan
pengertian pembangunan berkelanjutan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997
!
2.
Sebutkan
ciri-ciri pembangunan berkelanjutan
3.
Sebutkan
2 dokumen yang secara hukum mengikat dari hasil KTT Bumi (Earth Summit) tentang
lingkungan dan pembangunan di Rio de
Jeneiro 1992!
4.
Jelaskan
isi dari Protokol Kyoto!
5.
Sebutkan
5 permasalahan pokok yang dihadapi oleh dunia dewasa ini!
Hasil KTT di Nusa Dua Bali
KTT
Perubahan Iklim
Indonesia Harus Galang Dukungan Negara Selatan
Indonesia Harus Galang Dukungan Negara Selatan
Source : Suara Pembaruan
Category : Hukum dan Kebijakan
Code : Edisi 10-38b
Date and Time of Publication : 18-September-07 — 07:09:41Sumber: Suara Pembaruan, 10 September 2007JakartaTak terwujudnya komitmen tentang pengurangan emisi gas buang dan menyikapi perubahan iklim di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC yang selesai akhir pekan lalu di Sydney, Australia, merupakan sinyal yang harus ditanggapi segera oleh Pemerintah Indonesia. Jika pemerintah Indonesia selaku tuan rumah KTT Perubahan Iklim yang akan berlangsung di Bali, Desember 2007, tidak berbuat apa-apa, dikhawatirkan hasil KTT di Bali tidak akan maksimal atau serupa dengan KTT APEC.
Category : Hukum dan Kebijakan
Code : Edisi 10-38b
Date and Time of Publication : 18-September-07 — 07:09:41Sumber: Suara Pembaruan, 10 September 2007JakartaTak terwujudnya komitmen tentang pengurangan emisi gas buang dan menyikapi perubahan iklim di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC yang selesai akhir pekan lalu di Sydney, Australia, merupakan sinyal yang harus ditanggapi segera oleh Pemerintah Indonesia. Jika pemerintah Indonesia selaku tuan rumah KTT Perubahan Iklim yang akan berlangsung di Bali, Desember 2007, tidak berbuat apa-apa, dikhawatirkan hasil KTT di Bali tidak akan maksimal atau serupa dengan KTT APEC.
Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Chalid Muhammad, di Jakarta, Senin (10/9),
mengatakan, Indonesia mulai dari sekarang harus melakukan lobi dan menggalang
dukungan dari negara selatan (berkembang) untuk menghadapi kepentingan ekonomi
negara-negara utara (maju).
“Di KTT Bali nanti, posisi negara berkembang harus sejajar dengan negara
maju. Kalau perlu kekuatan negara berkembang harus mayoritas agar bisa menekan
negara maju,” katanya. Dia menyerukan, agar Indonesia mempunyai kemampuan
melobi negara-negara lain, dan pemerintah harus memenuhi persyaratan tertentu,
yakni melindungi hutan dari kerusakan.
Perlindungan hutan, baik
dari illegal logging maupun kebakaran hutan, lanjut Chalid, harus dilakukan
dengan benar dan tegas. “Mo-ratorium jeda tebang harus dilakukan sebagai bentuk
keberpihakan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya hutan,” ujarnya. Dia juga
meminta pemerintah agar berhati-hati dengan dana-dana bantuan yang diberikan
dengan alasan sebagai dana pelestarian hutan. Amerika Serikat memberikan
bantuan dana US$ 20 juta dan Australia membantu Aus$100 juta kepada Indonesia
untuk memelihara hutan.
“Indonesia harus hati-hati dengan bantuan uang itu karena Indonesia akan
punya kendala psikologis untuk menekan negara maju mengurangi emisi gas
buangnya karena sudah diberi uang,” katanya.
AS Bantu
Pada pertemuan APEC,
Presiden Amerika Serikat George W Bush menyampaikan komitmennya untuk membantu
program penghutanan kembali di Indonesia senilai US$ 20 juta dalam pertemuannya
dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Hotel Intercontinental Sydney,
Sabtu (8/9).Dalam pertemuan itu,
Presiden Yudhoyono didampingi Menko Perekonomian Boediono, Menlu Hassan
Wirajuda, Mensesneg Hatta Radjasa, Mendag Mari E Pangestu, Menneg LH Rachmat
Witoelar, anggota Wantimpres Emil Salim, serta Juru Bicara Kepresidenan Dino
Patti Djalal.
Presiden Bush
menyampaikan penghargaan dan dukungannya kepada Pemerintah Indonesia yang
dinilainya memiliki komitmen yang kuat untuk ikut menyelamatkan lingkungan
hidup, khususnya mengenai perubahan iklim dan pelestarian terumbu karang. Ia
pun menyampaikan keinginannya agar Presiden Yudhoyono dan para pemimpin dunia
lainnya terus membantu meningkatkan kualitas lingkungan hidup. [E-7]
Bagaimanakah
tanggapan anda tentang pemanasan global saat ini....??? cari informasi tambahan
dari sumber lain (buku / internet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar